KPK Tahan Mantan Wali Kota Banjar

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 23 Desember 2021 22:05 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Banjar tahun 2003-2013 Herman Sutrisno (HS)serta Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013. “Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021). Herman Sutrisno ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Firli membeberkan bahwa, Rahmat Wardi yang merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno yang menjadi Wali Kota Banjar selama dua periode. Dari kedekatan tersebut, KPK menduga ada peran aktif Herman Sutrisno diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank. Hal itu, kata Firli, membuat Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar. Kejadian itu terjadi antara tahun 2012 sampai dengan 2014. Rahmat Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar. “Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS,” kata Firli. Sekitar Juli 2013, jelas Firli, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui yakni Rp 4,3 miliar. Menurut Firli, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya. Namun, cicilan untuk melunasi pinjaman tersebut menjadi kewajiban Rahmat Wardi. KPK juga menduga Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat Wardi diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno. Herman Sutrisno sebagai Wali Kota Banjar 10 tahun, diduga beberapa menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar. “Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” ucap Firli. Atas perlakuannya, Rahmat Wardi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Herman Sutrisno dijerat Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[man]