Sisa Uang yang Diamankan KPK dari Wali Kota Bekasi Tinggal Rp 600 Juta

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 7 Januari 2022 10:03 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga diduga terlibat dalam praktik suap seleksi jabatan. Uang hasil suap tersebut tinggal tersisa Rp 600 juta. “Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta. Jadi ada uang operasional yang disita oleh KPK,” beber Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (6/1/2022). Pepen diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Uang tersebut merupakan pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban di Pemkot Bekasi. Adapun uang hasil suap tersebut diduga digunakan untuk keperluan operasional Pepen. Firli menyebutkan uang yang diterima Pepen itu dikelola oleh Lurah Karti Sari Mulyadi. KPK telah mengamankan sembilan orang sebagai tersangka dalam hal menerima hadiah untuk pengadaan barang dan jasa hingga seleksi jabatan. Sementara tersangka sebagai pihak pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Selanjutnya sebagai pihak penerima ada Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Karti Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.[Lin]