Dijerat Pasal Berlapis, Ferdinand Terancam 10 Tahun Penjara

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Januari 2022 07:58 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Tersangka kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara. Ferdinand dijerat pasal berlapis. "Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Senin (10/1) malam. Ramadhan mengatakan, ancaman pidana itu lantaran Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE. Fedinnd juga dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Selain itu, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi serta menghilangkan barang bukti. "Sedangkan objektif ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun. Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya secara keseluruhan 10 tahun. Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," ungkapnya. Ramadhan menjelaskan, penetapan Ferdinand sebagai tersangka usai gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Siber. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mendapatkan dua alat bukti. Ferdinand seelumnya menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela. Atas ciutannya itu, Ferdinand pun dilaporkan sejumlah pihak pekan lalu.[Lin]