12 Jam Diperiksa, Mabes Polri Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Januari 2022 00:21 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan Mabes Polri  sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan tersangka tersebut usai Ferdinand menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik selama 12 jam. "Menaikkan status saudara FH (Ferdinand) dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022) malam. Ramadhan menjelaskan, penetapan Ferdinand sebagai tersangka usai gelar perkara dilakukan penyidik Direktorat Siber. Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti. Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 10.25 WIB. Mantan politisi Partai Demokrat menghadiri undangan penyidik guna meluruskan kesalahpahaman terkait kasusnya. "Saya Ferdinand Hutahaean datang memenuhi panggilan dari teman-teman penyidik Bareskrim Tim Siber membantu kepolisian untuk segera menuntaskan masalah ini supaya menjadi terang-benderang, menjadi jernih dan tidak ada kesalahpahaman," katanya dalam unggahannya di Twitter. Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela. Atas ciutannya itu, Ferdinand pun diaporkan sejumlah pihak pekan lalu.[Lin]