Bupati Langkat Tersangka, Ini Kronologi Penangkapannya

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 Januari 2022 08:13 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terbit diduga menerima uang dalam sejumlah kesepakatan proyek. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kronologi oeprasi tangkap tangan (OTT) berawal dari informasi masyarakat terhadap KPK pada 18 Januari 2022. Terbit diinformasikan akan menerima sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya. Ghufron mengatakan, diduga ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh MR sebagai swasta. Tim KPK pun segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat. Sementara, TRP dan ISK yang diwakilkan oleh MSA, IS dan SJ kemudian menunggu di salah satu kedai kopi. MR, kemudian menemui ketiganya di kedai kopi tersebut. “(MR) langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ dan IS,” kata Ghufron, ,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/1/2021) Keempatnya kemudian dibawa beserta sejumlah uang ke Mapolres Binjai. Tim KPK kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke rumah TRP (Bupati Langkat) dan ISK yang saat itu ternyata tak ada di lokasi. Ghufron membeberkan, saat tiba di rumah TRP di peroleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga menghindar dari pengejaran KPK. “Tim KPK kemudian mendapatkan informasi TRP telah datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB untuk dilakukan permintaan keterangan ke yang bersangkutan,” ungkap Ghufron. Semua saksi termasuk TRP dibawa ke Jakarta berikut barang bukti uang berjumlah Rp786 juta. Menurut Ghufron, barang bukti tersebut diduga hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP melalui orang-orang kepercayaannya.[Lin]