Korban Kasus Investasi Alkes Skema Ponzi Bisa Terseret Jadi Tersangka, Mengapa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 20 Januari 2022 23:50 WIB
Monitorindonesia.com - Kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan menggunakan skema ponzi atau piramida, bisa juga menyeret para korban turut menjadi tersangka. Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menjelaskan korban bisa menjadi tersangka, jika downline melaporkannya ke kepolisian. "Kalau skema ponzi atau piramida ini, semua memiliki downline. Kalau downline-nya melapor bisa jadi tersangka dia. Yang betul-betul korban itu mereka yang tidak punya downline," terang Ma'mun, Kamis (20/1/2022). Ma'mun kemudian mencontohkan ada salah satu korban yang menyetorkan uangnya dalam program investasi suntik modal alat kesehatan itu, sebesar Rp83 miliar. Uang tersebut kemudian langsung menjadi milik para downline. Dalam hal ini, Ma'mun menegaskan pihaknya hanya mengusut terduga pelaku yang menjadi top line atau level 1. Sementara level ke-2 kebawahnya diselidiki Polda Metro Jaya serta polres-polres setempat. "Itu kita serahkan sehingga kita fokus ke pimpinan tertingginya dan bisa konsentrasi juga untuk mengusut asetnya ini kemana saja," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). "Kami sampaikan ada empat tersangka, pertama VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Wawan)