LPSK Optimis Polri Bisa Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Februari 2022 21:37 WIB
Monitorindonesia.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK optimistis kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, bisa dituntaskan oleh Polri. Tentunya bila kasus tersebut ditangani secara profesional. "LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada media di Jakarta, Minggu (6/2/2022). Apalagi, lanjut Hasto, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memutuskan untuk memberikan asistensi pada kasus tersebut. Upaya tersebut dinilai LPSK sebagai langkah maju. Langkah Bareskrim Polri, menurut dia, dapat dimaknai sebagai keseriusan Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat nonaktif itu. “Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal,” katanya. Hasto memaparkan, dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan, Polri memang perlu untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana. "Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," ujar Hasto. Ia menilai, sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. “Kami menyakini masih banyak korban yang memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah," katanya seraya menegaskan kalau pihaknya siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus tersebut dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan guna mengungkap perkara. (Ery)
Berita Terkait