KPK: Diduga Ada Andil Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Tentukan Pemenang Tender

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 Februari 2022 13:48 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga peserta lelang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, harus memberikan sejumlah uang ke Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud. Pemberian uang ini diduga sebagai syarat untuk memenangkan tender. "Diduga ada andil aktif tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) untuk menentukan pemenang tender dan persyaratan pemberian fee berupa sejumlah uang atas penunjukan pemenang tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/2/2022). KPK mengonfirmasi proses tender lelang proyek ini kepada Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa Bagian PBJ (ULP) PPU, Abdul Halim. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU ini berlangsung pada Senin (21/2/2022). Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta, yakni Ahmad Zuhdi. Sedangkan penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. (Aswan)