Lacak Keberadaan Harun Masiku, KPK Kirim Red Notice ke Interpol

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Maret 2022 13:49 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus melacak keberadaan buronan penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang tak lain adalah Harun Masiku. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan pihaknya sudah meminta penerbitan red notice dari Interpol untuk mencari Harun. Namun, usaha itu belum membuahkan hasil. "Kami masih terus mencari. Bahkan terakhir kami sudah mengirimkan red notice ya, ke interpol dan masih berjalan,' ujar Alex kepada wartawan, dikutip pada, Sabtu (12/3/2022). Harun Masiku diketahui, lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) ketika KPK menggulung komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan pada Januari 2020, hingga sampai saat ini KPK belum mengetahui keberadaan mantan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. "Kita belum dapat informasi keberadaan yang bersangkutan," ujar Alex Diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Dia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Harun pun menjadi buron KPK sejak Januari 2020 hingga sampai pada saat ini. (Aswan)