Diduga Bakar Pacarnya, Polda Sumsel Pecat Brigpol AND

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 17 Maret 2022 22:55 WIB
Monitorindonesia.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) akan memecat Brigpol AND yang diduga membakar pacarnya karena cemburu di Muara Enim, Sumatera Selatan, jika terbukti bersalah. AND terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. "Kita akan menjerat anggota kita (Brigpol AND) dengan Pasal 340 KUHP (terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup)," kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, Kamis (17/3/2022). Toni mengatakan, ada unsur cinta segitiga antara korban dan AND. Pihaknya menilai ada unsur kesengajaan dan perencanaan yang terjadi dalam peristiwa pembakaran tersebut. "Kita menilai adanya perencanaan oknum tersebut untuk melakukan pembakaran ke korban, sehingga dengan peristiwa yang terjadi ini korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigadir AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban," ungkap Kapolda. "Dari informasi yang kita dapat bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya," sambungnya. Saat ini, lanjut dia, korban dan Brigpol AND masih menjalani perawatan medis. Toni memastikan akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti bersalah. "Kita akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan melakukan proses hukum," jelas Toni. Sebelumnya, polisi akan memberikan sanksi tegas terhadap Brigpol AND yang membakar pacarnya karena cemburu di Muara Enim. Jika terbukti bersalah, AND bakal dipecat dari institusi Polri. "Jika terbukti bersalah, Brigadir AND risiko terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap yang bersangkutan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi di Polda Sumsel, Selasa (15/3). Supriadi mengatakan motif pembakaran adalah AND cemburu karena diputuskan oleh DN. Polda Sumsel, kata dia, akan mendampingi pemeriksaan terhadap korban di Polres Muara Enim. "Oknum tersebut telah memiliki istri, itu yang membuat korban memutuskan hubungan, ya motifnya karena dia cemburu. Kita juga membentuk tim untuk mengusut kasus ini. Dan ini sudah menjadi tugas kita, karena kita memiliki Bidkum bagi setiap anggota yang bersalah," jelasnya. Diketahui, peristiwa pembakaran terhadap DN dilakukan AND (sebelumnya polisi menyebut ANR) pada Kamis (10/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB lalu. Saat kejadian, DN yang merupakan kekasih gelap AND itu tengah bertamu di rumah kontrakan teman korban, W, di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Diduga cemburu, AND masuk ke rumah tersebut dan langsung menyiramkan bensin ke korban. Selanjutnya, AND menyalakan korek api hingga keduanya terbakar. (Aswan)