Peradi Versi Otto Hasibuan Klaim Kemenkumham Batalkan AHU Luhut Pangaribuan

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 1 Mei 2022 14:58 WIB
Cilacap, MI - Langkah Luhut Pangaribuan mendaftarkan AHU Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Sabtu, 30 April 2022 pukul 20.15 WIB di Kementerian Hukum dan HAM dibatalkan pengesahannya. Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan disebut tidak sah berdasar surat keberatan dari Peradi versi Otto Hasibuan. Klaim pembatalan AHU Peradi Luhut Pangaribuan disampaikan pada rapat terbatas DPN Peradi versi Otto Hasibuan bersama ketua 169 cabang di seluruh Indonesia, termasuk DPC Cilacap yang hadir secara virtual di zoom meeting. "Hasil rapat tersebut merupakan kabar gembira bagi para ketua cabang yang akan disampaikan kepada para anggota di DPC masing-masing," tandas Sarijo, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Cilacap, saat ditemui MI, Minggu (1/5) di kantornya. [caption id="attachment_427794" align="alignright" width="300"] Ketua DPC Peradi Cilacap, Sarijo. (MI/Dok Pribadi)[/caption] Sarijo membenarkan bahwa kepemimpinan Luhut Pangaribuan tidak sah menyusul adanya sengketa kepengurusan. Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi kubu Luhut pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara Nomor 203/pdt/2020/PT.DKI.JKT yang amar putusannya berbunyi: Mengabulkan gugatan Fauzie Yusuf Hasibuan. Menyatakan sah penggugat Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon, masing-masing adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) periode 2015-2020 berdasarkan keputusan Musyawah Nasional II di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015. Dari putusan tersebut, pihak Luhut Pangaribuan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang terdaftar dalam perkara Nomor 3085.K/pdt/2021 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi yang diajukan Luhut MP Pangaribuan. Dengan ditolaknya kasasi Luhut oleh MA, berarti yang dinyatakan sah adalah putusan PT atau Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menyatakan Munas II DPN Perhimpunan Advokat Indonesia yang memilih Fauzie Yusuf Hasibuan yang sekarang di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan selaku Ketua Umum DPN Peradi. "Putusan MA tersebut adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah inkracht. Jadi polemik yang terjadi selama ini adanya 3 Perhimpunan Advokat Indonesia telah selesai dan tidak ada lagi. Karena dengan dinyatakannya Perhimpunan Advokat Indonesia yang sekarang ini dari Fauzie Yusuf Hasibuan, kini dipimpin oleh Otto Hasibuan adalah yang sah," imbuh Sarijo. Secara otomatis, terang Sarijo, yang lain tidak sah karena Munas Perhimpunan Advokat Indonesia hanya satu yang dilaksanakan di Pekanbaru pada 12-13 Juni 2015 lalu. "Dengan adanya dua putusan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung  yang menjadi dasar dibatalkannya AHU Luhut Pangaribuan merupakan kabar gembira bagi setiap anggota DPC Peradi," pungkas Sarijo. (Estanto)