Mantan Pilot Merpati Laporkan Direktur Utama PT Merpati Nusantara ke KPK

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 23 Mei 2022 13:50 WIB
Jakarta, MI - Mantan pilot PT Merpati Nusantara Airlines melaporkan Direktur Utama dan jajaran direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum mantan pilot Lamsihar Rumahorbo mengatakan, laporan itu didasari adanya dokumen kesimpulan dari panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR soal dugaan korupsi pada PT Merpati Nusantara Airlines. "Kami melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," ujar Lamsihar, Senin (23/5/2022). "Kenapa kami melaporkan? Berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ucapnya. Lamsihar juga menjelaskan terkait maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines yang sudah tidak mengudara lagi sejak tahun 2014. Namun, Merpati Nusantara Airlines malah meninggalkan sejumlah hak-hak mantan karyawan yang terbengkalai dan belum terbayarkan. Berdasarkan data yang dihimpun tim advokasi, diduga terjadi kerugian negara hingga Rp 300 miliar akibat permasalahan di maskapai tersebut. "Jadi kami banyak sekali melihat kejanggalan-kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines. Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara Republik Indonesia," ungkap Lamsihar. Lamsihar menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap maskapai tersebut. Adapun buktinya antara lain berupa hasil panja Komisi VI DPR, program P5 atau penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Selain itu, ada juga surat perdamaian yang diterbitkan PT Merpati Nusantara Airlines yang ditandatangani Kapten Asep Eka Nugraha. "Bukti-bukti itulah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," ujar dia.