Ini Deretan Pasal yang Dikenakan terhadap 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Mei 2022 17:11 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) secara ilegal di Jakarta. Dua orang di antaranya berperan sebagai manajer. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kedua manajer tersebut berinisial DRS dan S. "DRS ini perempuan peran sebagai leader dan S laki-laki peran sebagai manajer," kata E Zulpan kepada wartawan, Jum'at (27/5). Sembilan tersangka lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut berperan sebagai penagih utang. "Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam," kata dia. Zulpan menuturkan, para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih hutangnya. "Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ujarnya. 11 orang tersangka dalam kasus ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Adapun pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) adalah sebagai berikut: Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah sebagai mana bunyi Pasal 45 Ayat 4. Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Pasal 29 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 Pasal 32 ayat 2: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Pasal 46 ayat 2: Hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 700 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik di lingkungan pemerintah atau pemerintah daerah. Pasal 34 Juncto Pasal 50 Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (Pasal 34) Sanksinya dalam Pasal 50 yang menyebutkan bahwa, hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (La Aswan)

Topik:

pinjol ilegal