Mabes Polri Sita Flashdisk Milik Indra Kenz Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Binomo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juni 2022 16:30 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita flashdisk milik tersangka kasus investasi bodong rpbot trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz. Melalui flashdisk tersebut, penyidik mengetahui Indra Kenz pernah mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency. Hal itu terbukti dari adanya data sebuah perusahaan bernama Botx Technology Indonesia dalam flashdisk itu. "Penyidik telah melakukan penyitaan sebuat flashdisk di safe deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma,” ujar Kanit 5 Subdit Direktorat II Perbankan Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Senin (6/6). Pada kesempatan yang sama, Karta menjelaskan bahwa Indra Kenz menduduki jabatan sebagai direktur di perusahaan Botx Technology Indonesia tersebut. "Jabatannya Indra Kenz itu sebagai direktur," bebernya. Diberitakan sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri membongkar deposit boks milik tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz. Hasilnya, polisi menemukan sertifikat tanah dari deposit boks Indra Kenz di Bank BCA. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses pembongkaran itu dilakukan pada Jumat (27/5/2022). Pembongkaran boks milik Indra Kenz itu disaksikan oleh pegawai BCA. "Setelah pembongkaran ada dua yang diamankan. Pertama ada sertifikat, serifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK (Nathania Kesuma), dan flashdisk," jelas Ramadhan. [Ode]

Topik:

Indra Kenza
Berita Terkait