Tok, Muara Perangin Angin Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Juni 2022 21:00 WIB
Jakarta, MI - Muara Perangin Angin, Direktur CV Nizhami selaku terdakwa kasus suap terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Muara terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Terbit sebagaimana dakwaan pertama. "Menyatakan terdakwa Muara Perangin Angin telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata jaksa KPK, Senin (6/6). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," sambung jaksa. Jaksa menilai Muara Perangin Angin tidak mendukung program pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. Sementara, dalam pertimbangan meringankan, jaksa menyebutkan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. "Terdakwa menyesal perbuatannya," kata jaksa. Bupati Bima Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek Pembangunan Masjid Agung Muara Perangin Angin melakukan suap agar mendapatkan paket proyek di lingkungan Kabupaten Langkat. Suap disalurkan melalui Kepala Desa Raja Tengah, Iskandar Perangin Angin dan tiga orang kontraktor; Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Dalam perkara ini Iskandar bertugas menentukan besaran commitment fee untuk kemudian diserahkan kepada Terbit. Iskandar juga diketahui sebagai kakak dari Terbit. Sementara, Marcos, Shuhanda, dan Isfi melobi dan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemkab Langkat, di antaranya Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Muara didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Sul]
Berita Terkait