Kasus Suap Walkot Suyuti, KPK Jangan Ragu Tangkap Petinggi Summarecon Agung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2022 14:20 WIB
Jakarta, MI - PT Summarecon Agung Tbk (Persero) kini jadi perbincangan hangat ditengah masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap oleh mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait izin mendirikan bangunan IMB Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah memanggil sejumlah petinggi PT Summarecon Agung Tbk terkait kasus dugaan suap yang menjerat Mantan Walikota Yogyakarta dua periode itu. Namun demikian, salah satu petingginya yakni Manager Perizinan PT Summarecon Agung Tbk (Persero) Dwi Putranto Wahyuning memilih mangkir dari panggilan lembaga antirasuah itu. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernado Emas turut buka suara terkait hal ini, bahwa atas kejadian tersebut semakin membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN masih belum bisa dilakukan oleh para pejabat negara termasuk pejabat kepala daerah. "Kasus suap izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi bukti bagaimana pejabat daerah masih rawan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri," kata Fernando kepada Monitor Indonesia.com, Selasa (28/6). Dengan begitu, Fernando melanjutkan, seharusnya KPK tak ragu lagi menangkap para petinggi Summarecon Agung yang diduga terlibat dalam kesepakatan menyuap Suyuti. "Memang seharusnya petinggi Summarecon ada yang menjadi tersangka sebagai pihak yang melakukan suap terhadap Haryadi Suyuti dan KPK jangan ragu-ragu dalam bertindak," jelasnya. "Saya yakin penyuapan yang dilakukan untuk mendapatkan ijin pembangunan atas persetujuan dari petinggi Summarecon itu" imbuhnya. Sekadar informasi, KPK mengusut kasus suap dalam pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta dengan tersangka Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti dan VP Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono. Adapun penyidik lembaga antikorupsi juga memeriksa saksi dari pihak Pemerintahan Kota Yogyakarta yakni, Danang Yulisaksono (Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta) dan Aris Eko Nugroho (Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta). Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami dugaan arahan dari Haryadi Suyuti untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT Summarecon Agung dapat disetujui. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY). Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

PT Summarecon Agung Suap Haryadi Suyuti