Batang Hidung Harun Masiku dan Mardani Maming Belum Nongol, Hasto Angkat Bicara!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juli 2022 14:38 WIB
Jakarta, MI - Kader PDIP Harun Masiku dan Mardani Maming saat ini tengah diburu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini juga tentu menambah deretan panjang daftar pencarian orang (DPO) lembaga antirasuah itu. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. Sementara, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada akhir Juni 2022 lalu. Hingga saat ini, KPK belum berhasil juga menangkap Harun Masiku dan Mardani yang baru didaftarkan sebagai DPO kemarin tengah diburu KPK dengan bantuan Mabes Polri. Atas hal inilah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan seluruh kader PDIP harus tunduk pada proses hukum. "Kami sudah membahas dengan tim hukum, dan partai menegaskan seluruh kader partai wajib menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali. Dengan demikian semua anggota dan kader partai diinstruksikan untuk percaya pada mekanisme hukum," kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Rabu (27/7). Mengingat penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian, tegas Hasto, PDIP tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan aparat kepolisian. Selain itu, Hasto juga menyinggung sejumlah kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan KPK yang mendapat perhatian publik. Sejumlah kasus korupsi itu adalah dua kader Partai Demokrat (PD), Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). Namun itu, PDI Perjuangan, kata Hasto, juga percaya bahwa aparat penegak hukum akan menggunakan seluruh instrumen hukum di dalam melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan keadilan. "Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung yang sedang mengusut tuntas dugaan korupsi atas pengadaan tower di PLN, upaya memerangi mafia gula dll, demikian juga KPK juga menangani berbagai kasus dugaan korupsi sebagaimana terjadi dalam penyalahgunaan kewenangan pejabat negara, demikian juga dengan tindak lanjut atas berbagai gelar OTT yang dilakukan KPK seperti Bupati Penajam Pasir Utara, termasuk Bupati Mamberamo Tengah, semua harus didukung sebagai upaya pemberantasan korupsi," jelasnya. Sebagai informasi, dalam perkara Maming, ia diduga menerima Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 7 tahun, yaitu 2014-2021. Kemudian ia juga diduga mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara. Sebelum masuk daftar pencarian orang, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maming sebanyak 2 kali, yakni 14 Juli dan 21 Juli. KPK lantas melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah aprtemen Maming di Jakarta. Namun Mardani Maming lebih memilih mangkir dari panggilan KPK itu. Oleh karenanya, Maming dinilai tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai buron. Sementara itu, kasus Harun Masiku berawal dari kekalahan telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraup 145.752 suara. Posisi kedua diisi oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara, lalu Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara. Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Yang paling anehnyanya, Harun yang menduduki urutan keenam justru diajukan PDI-P menggantikan Nazaruddin. Padahal, mestinya kursi Nazarudin digantikan oleh caleg yang mendapat suara terbanyak kedua yakni Riezky Aprilia. Hingga akhirnya, Harun Masiku terungkap menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan. Adapun dalam kasus ini Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Topik:

KPK PDIP Harun Masiku Mardani Maming