Truk Batu Bara Hancurkan Jalan Japura-Peranap, Rakyat Sentil Polisi dan Dishub

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2022 20:30 WIB
Indragiri Hulu, MI - Truk angkutan tambang batu bara, kayu, dan cruid palm oil (CPO) menjadi biang kerok perusak jalan lintas provinsi Japura-Peranap. "Satlantas Polres Indragiri Hulu, Riau harus menindak tegas demi keselamatan dan kenyamanan berlalulintas bagi setiap pengguna jalan," tegas Marwan, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Indragiri Hulu, Minggu petang (31/7). Diingatkannya, jangan sampai jauh berlarut pembiaran dengan kesewenangan pengusaha transportasi angkutan batu bara, kayu, dan CPO mempergunakan badan jalan tersebut meski sudah melampaui kapasitas. Sebagaimana diketahui, di sepanjang jalan lintas Japura-Peranap ada sejumlah titik ruas jalan yang hancur rusak larut sampai saat ini. Seperti di jalan Pandan Wangi-Simalinang Darat, Simpang Selanjut-Kota Medan, Simalinang Darat-Peranap, dan Simpang Ombilin (Tugu)-Jembatan Napal yang merupakan kawasan area tambang batu bara. "Di ruas jalan rusak parah itu, jika musim hujan tiba, genangan air tak terhindar bak kubangan kerbau, sebaliknya musim kering kemarau datang, debu tanah mengepul membuat jarak pandang teganggu bagi pengguna jalan mengancam kecelakaan," urainya. Dalam kegiatan eksploitasi penambangan batu bara, di sana tercatat ada perusahaan plat merah, badan usaha milik negara (BUMN), PT Bukit Asam, badan usaha milik daerah (BUMD), PT Pembangunan Insan Riau (PIR), dan swasta seperti PT Anugrah Riau Coild (ARC), PT Samantaka, serta PT Global Energi (GE). Ratusan truk raksasa milik pengusaha rekanan kontraktor melakukan aktivitas pengangkutan ke berbagai daerah. Sebagian ada yang Peranap ke Sumbar, Jambi, Pekanbaru, dan pelabuhan Kwl Cenaku, Bayas Indragiri Hilir. Rata-rata armada pelaku usaha jasa angkutan transport tersebut kebanyakan melintasi ruas jalan Peranap-Japura. Keleluasaan tanpa ada sanksi tegas dari penegak hukum Satlantas Polres Inhu dan Dishub Inhu membuat pelaku usaha semena-mena. Akhirnya badan jalan yang hanya berkapasitas tekanan sumbu 10 ton hancur dibantai dengan tekanan berat sumbu 40-50 ton. "Kerusakan ruas badan jalan di lintas Japura Peranap lebih disebabkan ratusan trus angkutan batu bara, kayu, dan CPO yang dipastikan melebihi tonase. Harus dindak tegas. Jangan ditolerir demi kenyamanan pengguna jalan secara luas. Bukan hanya aman bagi pihak tertentu saja," kata Maran. Menurutnya, pihak pelaku usaha batu bara yang sekarang memasuki produksi puncak harus berperan aktif memperbaiki setiap ruas jalan yang rusak, tidak pasif hanya menunggu proyek Pemrov Riau, dari sumber dana APBD Riau yang terbatas. Program kemitraan corporate social responsibility (CSR) mesti dilaksanakan pelaku usaha tambang batu bara, kayu, dan CPO dengan memperbaiki secara rutin badan jalan yang rusak. "Setiap angkutan yang over dimension over loading agar ditindak tegas guna menghindari kehancuran jalan dan kecelakaan lalu lintas," tutup dia. (Paruntungan) #batu bara