Pengadilan Iran Jatuhkan Hukuman Cungkil Mata ke Terdakwa, Kejam Banget!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2022 14:20 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa berupa pembutaan salah satu mata mereka. Tiga terdakwa tersebut terlibat dalam kasus-kasus yang mana membuat korban-korbannya kehilangan salah satu indera penglihatannya. Dilansir dari AFP, Rabu (3/8), hukuman ini  rupanya dijatuhkan di bawah undang-undang yang mengatur hukuman kisas di negara tersebut. Namun demikian ketiga terpidana yang tidak disebutkan identitasnya. Mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan Iran telah melakukan serangan atau terlibat dalam insiden yang membuat korbannya buta sebelah. Laporan surat kabar lokal Teheran, Hamshahri, menyebut salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman 'mata dibayar mata' merupakan seorang wanita. Disebutkan bahwa wanita itu melemparkan cairan asam ke seorang wanita lainnya dalam perselisihan tahun 2011 lalu. Akibat serangan cairan asam itu, korban kehilangan salah satu matanya. Mahkamah Agung Iran, sebut laporan Hamshahri, telah memperkuat hukuman mencungkil mata kanan wanita itu, selain hukuman penjara dan hukuman denda. Dalam satu kasus lainnya, seorang pria dijatuhi hukuman yang sama karena telah membuat korbannya kehilangan salah satu mata dalam sebuah serangan pisau tahun 2017 lalu. Dalam kasus ketiga yang terjadi tahun 2018 lalu, seorang pria dinyatakan bersalah telah membuat temannya buta di mata kirinya dengan senjata berburu. Laporan Hamshahri menyebut korban 'bersikeras' agar penyerangnya mengalami nasib yang sama dengannya. Ketiga kasus itu telah diserahkan ke kantor jaksa Teheran agar hukuman yang dijatuhkan bisa dilaksanakan. Iran diketahui memberlakukan hukuman 'mata dibayar mata' atas permintaan korban atau keluarga korban, kecuali jika mereka memberikan pengampunan. Amnesty International dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) lainnya mengecam hukuman semacam itu di Iran, dengan menyebutnya kejam dan sama saja dengan penyiksaan. Sebelumnya, pada akhir Juli lalu, kelompok HAM, Amnesty International mengecam hukuman potong jari yang dijatuhkan pengadilan Iran terhadap seorang terpidana yang bersalah melakukan pencurian. Amnesty menyebutnya sebagai 'hukuman yang sangat kejam'.  
Berita Terkait