Wah! Para Pimpinan LPSK Sampai Turun Tangan Soal 'Justice Collaborator' Bharada E!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2022 17:13 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengungkapkan bahwa pihaknya juga pada hari ini, Selasa (9/8) bertemu dengan Bharada E yang merupakan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada beberapa waktu lalu. Kemudian, ada pimpinan LPSK, yakni Wakil ketua LPSK Edwin Partogi dan Achmadi, hadir ke Bareskrim untuk melakukan koordinasi terkait upaya pendalaman terhadap Bharada E itu. "Hari ini ada dua agenda, satu pemeriksaan Ibu P, yang kedua tim kami temui Bharada E. Kalau ke Bareskrim sepertinya ada pimpinan yang ikut," jelas Susilaningtyas kepada wartawan, Selasa (9/8). Sementara itu, Juru bicara LPSK, Rully Novian, mengatakan tim LPSK sudah bergerak ke dua agenda tersebut. Sebagaimana diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo tak memenuhi undangan LPSK untuk asesmen sebanyak 3 kali. "Untuk Ibu P mudah-mudahan bisa dilakukan asesmennya, karena sudah tiga kali ya, tiga kali kita belum bisa mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan," ucap Rully. Sebelumnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri setelah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator. Pihaknya akan mengecek kebenaran terkait keterangan baru Bharada E kepada pengacara. "Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Edwin menyampaikan LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. Dia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama. "Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator," pungkasnya. Dalam kasus ini, tersangka sebanyak  3 orang, yakni Bharada E yang telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu yang kini memberikan pengakuan baru yang membongkar fakta-fakta dari ´skenario palsu´ sebelumnya. Selanjutnya, Brigadir RR yang merupakan ajudan senior yang mengaku bersembunyi di balik kulkas saat kejadian dan juga sopir Putri Candrawathi berinisial K ikut jadi tersangka. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka, Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Minggu (7/8). Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari Minggu kemarin, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.