Bharada E Cabut Kuasa, Ini kata Dirtipidum Polri

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 12 Agustus 2022 11:16 WIB
Jakarta, MI - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pencabutan surat kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Artinya dalam kurun waktu sepekan ini, dua tim pengacara Bharada E berganti. "Iya betul (surat kuasa dicabut)," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8). Pencabutan kuasa itu sudah dikonfirmasi oleh Brigjen Andi. Hal itu juga menanggapi surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan waratwan sejak kemarin. Sesuai surat berdar itu, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai terhitung 10 Agustus 2022. Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya. Padahal, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya Andreas Nahot Silitonga dan tim mengundurkan diri sebagai pengacara pasca Bhara E ditetapkan sebagai tersangka.[Lin]    

Topik:

Bharada E