Kamaruddin Simanjuntak Sindir Pelapor Hoaks, Pengen Terkenal!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 September 2022 14:15 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan dengan tuduhan sebarkan informasi bohong (hoaks) terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kamaruddin yang merupakan pengacara keluarga Brigadir J meminta pelapor untuk membuktikan laporan itu. "Silakan dibuktikan kalau ada laporan karena kalau tidak bisa dibuktikan nanti kita lapor balik. Mungkin dia bikin laporan pengen terkenal," kata Kamaruddin kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022). Dia mengatakan ucapannya soal adanya luka selain luka tembakan di tubuh Brigadir J sudah sesuai fakta. Dia juga membantah bahwa dirinya telah menggiring opini terkait kasus kematian Brigadir J. "Kalau penggiringan opini itu dari yang tidak benar menjadi seolah-olah benar kan gitu. Inikan faktanya kan jari-jarinya emang luka-luka, patah. Nah bahwa ada ahli forensik yang berpendapat itu disebabkan peluru kan itu pendapat dia, tapi kan dokter yang kita kirim mengatakan bahwa itu bukan akibat peluru," ujar Kamaruddin. Dia menyebut semua pihak dapat melihat luka-luka di tubuh Brigadir J. Dia kemudian meminta kepada pihak pelapor untuk membuktikan laporan terhadap dirinya terkait berita hoax. "Semua orang kan bisa melihat lukanya. Emang mata orang buta apa? Kan semua orang bisa lihat termasuk dokter yang kita kirim ke dalam itu bisa melihat," jelasnya. "Dia buat laporan kan dia wajib membuktikan. Ketika tidak bisa dibuktikan, berarti dia buat persangkaan palsu," tambahnya. Lebih lanjut, Kamaruddin menilai keterangan terkait adanya luka selain luka tembakan di tubuh Brigadir J juga didukung oleh beberapa dokter forensik yang berada di Jambi. "Mestinya keterangan kita yang benar sama dokter-dokter kita, apalagi saya inikan sudah 3 dokter yang mendukung keterangan saya. Dokter forensik yang dari jambi itu juga sudah berbicara lewat telepon sama saya dia bilang yang benar adalah memang ada luka-luka itu dan itu memang ada gambarnya dan kasat mata," ucap Kamaruddin. Sebelumnya, Aliansi Advokat Antihoax melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri. Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax Zakirudin ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM. "Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadian FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)," kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat (2/9). Dia menjelaskan pihaknya melaporkan Kamaruddin terkait sejumlah pernyataannya. Salah satunya terkait sayatan pada jenazah Yosua. "Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," jelasnya. "Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," imbuhnya.