7 Kejanggalan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Versi LPSK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2022 19:21 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, membeberkan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual  istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), di Magelang, Jawa Tengah. "Ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang," kata Edwin, kepada wartawan, Minggu (4/9). Kejanggalan pertama, jelas dia, adanya tersangka Kuat Ma'ruf serta Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri di lokasi terjadinya dugaan pelecehan seksual. "Karena ada Kuat Ma'ruf dan Susi, kecil kemungkinan terjadi peristiwa (dugaan pelecehan seksual) karena PC bisa teriak," ungkapnya. Kedua, adanya konteks relasi kuasa. Menurut Edwin, relasi kuasa dalam dugaan pelecehan seksual ini tidak terpenuhi karena Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan anak buah Ferdy Sambo. Sementara, Putri Candrawathi berstatus sebagai istri jenderal bintang dua. "Karena, biasanya kasus kekerasan seksual terjadi atas relasi kuasa, dan pelaku memastikan tidak ada saksi," katanya. Kejanggalan ketiga, saat Putri Candrawathi bertanya ke Bripka Ricky Rizal (RR) dimana Brigadir J. Pertanyaan ini dinilai aneh karena korban (Putri Candrawathi) masih mempertanyakan posisi Brigadir J selaku pelaku. Kemudian, Edwin menyebut kejanggalan keempat yaitu saat Brigadir J dihadapkan ke depan Putri Candrawathi tanggal 7 di Magelang, tepatnya di dalam kamar. "Ini aneh, karena korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya," jelasnya. Sementara itu, kejanggalan yang kelima yaitu sejak tanggal 7 sampai 8 Juli 2022 tepatnya dari Magelang hingga tiba d Jakarta, baik antara korban dengan pelaku masih berada dalam satu rumah. "Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil dan janggal. Kemudian keenam, Brigadir J masih dibawa PC dari Magelang ke rumah Saguling. (Kemudian tes PCR) iya," beber Edwin. Untuk satu kejanggalan terakhir, Edwin enggan mengungkapnya sebelum diungkap lebih dahulu penyidik yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini. Edwin hanya menegaskan, seluruh kejanggalan ini diperoleh dari hasil asesmen LPSK terhadap Putri Candrawathi dan saksi lainnya. "Kalau keganjilannya, kejanggalannya karena ada tujuh, tapi yang ketujuh saya enggak mau sebutkan dulu karena belum dibuka oleh penyidik. Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik, saya tambahkan. Tapi saya sekarang hanya bisa sebutkan enam," katanya. "Kalau pertanyaannya mau diperdalam lebih jauh, itu apa yang menyebabkan FS menjadi marah atau emosi," imbuhnya.