Kata Mantan Hakim Agung, Ferdy Sambo Bisa Bebas, Begini Reaksi Otto Hasibuan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2022 07:16 WIB
Jakarta, MI - Di tengah proses pencarian kebenaran dikarenakan belum terkuak motif sebenarnya, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (J), kini muncul pendapat bahwa tersangka Ferdy Sambo bakal bisa bebas meski dinyatakan bersalah. Pakar Hukum Pidana, Otto Hasibuan, mengaku kaget dengan pendapat yang mengatakan, bahwa Sambo bisa diberikan pembebasan bersyarat. "Sehingga saya kaget tadi, kalau ada yang mengatakan seandainya terbukti Sambo bersalah, masih ada yang bilang bebas loh, apakah pembunuhan ini dilakukan oleh siapa, itu menjadi soal," jelas Otto dalam ILC, seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (4/9) pagi. Menurut Otto, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu, dikatakan sebagai delik penyertaan, karena diduga dilakukan bersama-sama. "Dikatakan secara bersama-sama, sejauh mana, ini kan delik penyertaan, sejauh mana mengatakan Sambo juga mengatakan dia tidak melakukan penembakan," ungkapnya. "Katanya (Sambo), saya perintahkan hanya dihajar saja, tapi dia melakukan penembakan, saya berpikir-pikir, kalau bilang diperintahkan, tembak katanya, sama si Bharada E, lantas dia bunuh orang ini, justru bisa Sambo bisa bilang, saya nggak suruh bunuh saya suruh tembak aja, kalau tembak kan boleh kakinya,tapi dia lakukan pembunuhan," sambung Otto. Atas hal inilah, bagi Otto, bakal menjadi persoalan yang cukup serius didalam praktek peradilan. "Ini kan, jadi persoalan yang cukup serius dalam praktek peradilan, praktek peradilan sangat sulit. Nah, belum lagi saya berpikir, andaikan kasus ini nyampe di pengadilan, saksi-saksinya itu hanya beberapa orang nah kalau 4 orang yang bersuara A," ungkapnya. Hasil pengadilannya A, kata Otto, ini tidak mudah. Karena bagaimanapun mereka berhak menyatakan mencabut berita acara (BAP). "Umpamanya bisa menyatakan yang lain di persidangan, karena kebenaran nyata-nyata tidak di situ, karena kebenaran itu nanti akan di pengadilan," pungkasnya. Sebelumnya, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun membuat pernyataan yang menuai kontroversi. Bagaimana tidak, ia membuat pernyataan yang membangun reaksi masyarakat ketika menjadi Nara Sumber di Seminar Nasional Kajian Hukum yang berjudul 'Bisakah Ferdy Sambo Bebas?' yang disiarkan lewat kanal YouTube UNKRIS TV, Selasa, 30 Agustus 2022. Kata Gayus, Ferdy Sambo bisa bebas, jika mau memenuhi syarat yang diberikan, dengan membuka semua isu yang terjadi. Pengakuan Sambo bisa membuat lembaga bereformasi. Karena menurutnya, jika Sambo dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul 'Sambo-Sambo baru'dan tidak akan menyelesaikan akar permasalahan. Konsep ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap keadilan sosial dan keadilan hukum. Jika memenuhi syarat mau membantu mengungkap kegiatan ilegal di dalam institusi Polri. Namun bukan menjadi keputusan pengadilan. Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang sudah dilepas jabatannya sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen) Polri adalah tersangka sekaligus dalam pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 335 juncto 55 dan 56 KUHP. Dengan hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah hukuman mati. [Wan]