PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe Rp 71 Miliar

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 19 September 2022 14:52 WIB
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar. Lukas Enembe diketahui telah tersangka oleh KPK atas kasus korupsi. "Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar. Jadi bukan Rp 1 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9). Mahfud mengatakan, dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi 1 miliar. "Laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," ujar Mahfud. Mahfud menambahkan, ada kasus lain terkait Lukas Enembe yang masih didalami. Salah satunya terkait pengelolaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) Papua. "Ada dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ujar Mahfud. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana ditempat yang sama mengatakan, PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe. PPATK juga sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK. Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran rupiah sampai ratusan miliar rupiah. "Ada transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya.[Lin]