Soal Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Stafsus Presiden: Tak Ada Bukti, Tampar Muka Sendiri!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Oktober 2022 16:47 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Penggugat orang nomor satu di Indonesia itu adalah seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono dengan menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Menanggapi hal ini, Stafsus Presiden bidang hukum, Dini Purwono, mempersilakan penggugat membeberkan bukti gugatannya dalam proses pengadilan. Namun, tegas dia, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. "Apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (4/10). Masyarakat saat ini, tambah Dini, sudah semakin cerdas. Dia pun meminta semua pihak tak membiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum. "Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," ungkapnya. Menurut Dini, sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya. "Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh-temeh yang tujuannya sekadar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," tegas Dini. Selain itu, Dini juga menyebut bahwa, aparat penegak hukum saat ini sudah semakin cerdas. Menurut Dini, aparat harus bisa memilah aduan yang bersubstansi atau tidak. "Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar," kata Dini. Lantas Dini, kembali menegaskan Presiden Jokowi mempunyai ijazah asli. Hal itu, dapat dibuktikan dengan mudah. "Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi," pungkasnya. Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan itu didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV). "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10). Selain itu, masih dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo. PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Berita Terkait