Barang Bukti Pembunuhan Brigadir Yosua, Ada Pistol dan Magasin, Punya Siapa Ya?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Oktober 2022 15:27 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa, pihkanya telah menerima barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (J). "Jadi hari ini proses pelimpahan barang bukti ya, proses verifikasi barang bukti," jelasnya di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/10). Syarief menyebut ada banyak barang bukti yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini terkait kasus Sambo. "Mengingat barang buktinya juga lumayan banyak, sehingga untuk mempermudah kita verifikasi dulu barang buktinya pada hari ini," jelas Syarief. Namun demikian, Syarief belum bisa merinci terkait jenis barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hanya ia menyebut verifikasi tersebut bagian dari teknis. "Itu (jenis barang bukti) masuk ke materi ya, nanti ya. Verifikasi sedang berjalan, hanya masalah teknis saja itu, masih berlangsung soal teknis saja itu verifikasi," katanya. Sebelumnya, Polri menyerahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang menjerat Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini. Barang bukti itu antara lain terdiri dari pistol dan magasin. Pistol itu diletakkan di meja salah satu ruangan di Kejari Jaksel. Tampak juga sejumlah penyidik Bareskrim Polri dan jaksa melakukan pengecekan barang bukti tersebut. Ada pistol yang telah diberi tanda barang bukti. Ada juga magasin yang terlihat di atas meja itu. Selain itu, ada juga bungkusan lainnya dan boks kontainer yang dicek oleh polisi dan jaksa. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan barang bukti yang diserahkan itu cukup banyak dan dikemas dalam kotak kontainer. Dia tak menjelaskan detail ada berapa banyak barang bukti yang diserahkan. "Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyerahan ini masih dalam bentuk verifikasi. Secara administrasi, pelimpahan tahap dua tetap resmi dilaksanakan besok bersama dengan penyerahan para tersangka. "Jadi hari ini diserahkan BB (barang bukti) untuk verifikasi dalam rangka pelimpahan BB dan tersangka besok," kata Sumedana. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk akan segera dilimpahkan berkas dan tersangkanya (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung. Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.  
Berita Terkait