Praktisi Hukum Sebut Penanganan Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Bedanya dengan Kasus Ferdy Sambo!
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
10 Oktober 2022 18:34 WIB
![Praktisi Hukum Sebut Penanganan Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Bedanya dengan Kasus Ferdy Sambo!](https://monitorindonesia.com/2022/10/2u8sicktzpovh2rhdb28_16323-1.jpg)
Jakarta, MI - Praktisi Hukum Tata Negara, Tomu Pasaribu menilai penanganan tragedi Kanjurahan yang dilakukan Polisi saat ini tidak ada ubahnya dengan penanganan kasus Ferdy Sambo.
Pasalnya, kata dia, sudah jelas ada pengakuan dan bukti di TKP, tetapi Polisi masih tetap ngeyel membantah.
"Ini penanganannya sudah ala kasus Ferdy Sambo, seperti rekaman ibu penjual dawet yang mengatakan surporter sudah pada mabuk, sementara PSSI menemukan botol miras," jelas Tom sapaan akrabnya saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Senin (10/10).
Kemudian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan tidak ada perintah untuk menembakkan gas air mata, kenyataannya H dari Brimob Polda Jatim memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata.
"Temuan Komnas HAM ada gas air mata keluaran tahun 2016 kedaluwarsa pada tahun 2019 yang ditembakkan pada saat tragedi kanjuruhan," lanjutnya.
Menurut Tom, kasus gas air mata kadaluwarsa pernah juga terjadi pada saat membubarkan demo di depan gedung DPR pada tahun 2019 silam.
"Sepertinya lembaga Polri saat ini sudah hancur lebur, tidak ada lagi informasi yang dikeluarkan Polri yang dapat dipercaya oleh rakyat saat ini," ungkapnya.
Tapi bagaimanapun, tambah Tom, ini semua kesalahan Presiden sebagai atasan Kapolri, yang membiarkan Polri selalu menutup-nutupi dan merekayasa kasus-kasus besar.
"Ingin menutupi tapi, masyarakat sekarang sudah tak gampang dibodohi, pemerintah harus tanggung jawab," tutupnya.
Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Keenam tersangka tersebut hingga saat ini belum menjalani penahanan.
Dedi menyatakan bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Jawa Timur. Penyidik akan melanjukan pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan.
Penyidik saat ini, menurut dia, akan memfokuskan pemeriksaan dengan sangkaan Pasal Pasal 35 ayat 9 dan/ atau Pasal 360 dan/ atau Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Keolahragaan.
"Fokusnya terhadap enam tersangka sudah ditetapkan oleh bapak Kapolri terkait Pasal 35 ayat 9 dan atau 360. Kemudian dan atau Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang 11 Tahun 2022 hari ini sudah dilayangkan surat pemanggilan kembali," kata Dedi saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Senin (10/10).
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-diky-anandya.webp)
16 Anggota Polri dan 11 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
10 jam yang lalu
Hukum
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Hukum
![Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bareskrim-polri.webp)
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB
Hukum
![Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kegiatan-usaha-tambang-galian-c-diduga-ilegal-makin-marak-di-wilayah-provinsi-jawa-barat-dan-banten.webp)
Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar
26 Juli 2024 14:20 WIB
Nasional
![Gubernur Akpol Lantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik Foto bersama usai acara pelantikan 100 Perwira Polri dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Gelombang I Tahun Anggaran 2024 (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-bersama-usai-acara-pelantikan-100-perwira-polri-dari-sekolah-inspektur-polisi-sumber-sarjana-sipss-gelombang-i-tahun-anggaran-2024-foto-dok-mi.webp)
Gubernur Akpol Lantik 100 Perwira Polri SIPSS 2024, Termasuk Dua Imam Katolik
26 Juli 2024 00:13 WIB