Praktisi Hukum Sebut Penanganan Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Bedanya dengan Kasus Ferdy Sambo!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Oktober 2022 18:34 WIB
Jakarta, MI - Praktisi Hukum Tata Negara, Tomu Pasaribu menilai penanganan tragedi Kanjurahan yang dilakukan Polisi saat ini tidak ada ubahnya dengan penanganan kasus Ferdy Sambo. Pasalnya, kata dia, sudah jelas ada pengakuan dan bukti di TKP, tetapi Polisi masih tetap ngeyel membantah. "Ini penanganannya sudah ala kasus Ferdy Sambo, seperti rekaman ibu penjual dawet yang mengatakan surporter sudah pada mabuk, sementara PSSI menemukan botol miras," jelas Tom sapaan akrabnya saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Senin (10/10). Kemudian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan tidak ada perintah untuk menembakkan gas air mata, kenyataannya H dari Brimob Polda Jatim memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata. "Temuan Komnas HAM ada gas air mata keluaran tahun 2016 kedaluwarsa pada tahun 2019 yang ditembakkan pada saat tragedi kanjuruhan," lanjutnya. Menurut Tom, kasus gas air mata kadaluwarsa pernah juga terjadi pada saat membubarkan demo di depan gedung DPR pada tahun 2019 silam. "Sepertinya lembaga Polri saat ini sudah hancur lebur, tidak ada lagi informasi yang dikeluarkan Polri yang dapat dipercaya oleh rakyat saat ini," ungkapnya. Tapi bagaimanapun, tambah Tom, ini semua kesalahan Presiden sebagai atasan Kapolri, yang membiarkan Polri selalu menutup-nutupi dan merekayasa kasus-kasus besar. "Ingin menutupi tapi, masyarakat sekarang sudah tak gampang dibodohi, pemerintah harus tanggung jawab," tutupnya. Diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan pada Selasa, 11 Oktober 2022. Keenam tersangka tersebut hingga saat ini belum menjalani penahanan. Dedi menyatakan bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Jawa Timur. Penyidik akan melanjukan pemeriksaan yang sebelumnya sudah dilakukan. Penyidik saat ini, menurut dia, akan memfokuskan pemeriksaan dengan sangkaan Pasal Pasal 35 ayat 9 dan/ atau Pasal 360 dan/ atau Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang Keolahragaan. "Fokusnya terhadap enam tersangka sudah ditetapkan oleh bapak Kapolri terkait Pasal 35 ayat 9 dan atau 360. Kemudian dan atau Pasal 103 ayat 1 Undang-Undang 11 Tahun 2022 hari ini sudah dilayangkan surat pemanggilan kembali," kata Dedi saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Senin (10/10).