Kuasa Hukum Brigadir J Tak Akan Membiarkan Ferdy Sambo Bebas!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2022 14:51 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Martin Lukas, menegaskan tidak akan membiarkan Ferdy Sambo bebas atas dakwaan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang memberikan hukuman maksimal sampai pidana mati. "Saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri ke depan karena kalau ga ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? berarti mau bebas dong," kata Martin kepada wartawan, saat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (17/10/2022) "Oleh karena itu, tidak bisa kita biarkan kita harus kawal terus persidangannya supaya kita bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas," sambungnya. Lukas juga mengaku telah mendapat salinan dakwaan kasus tersebut. Dia juga sempat mendegarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di dalam ruang persidangan. "Nah nanti tinggal kami amati konstruksi dari dakwaan tersebut apakah tajam dan mengerucut ke arah pembunuhan berencana," beber Lukas. Soal ekspektasi masyarakat luas dalam memandang kasus ini adalah murni pembunuhan berencana. Oleh karena itu , menurut Lukas yang juga tulang dari Brigadir J, peristiwa besar soal pembunuhan berencana harus terus dikawal agar tidak kabur. "Karena ekspektasi saya, ekspektasi korban, dan ekspektasi masyarakat peristiwa ini tidaklah boleh kabur dari peristiwa yang sesungguhnya yaitu peristiwa pembunuhan berencana," pungkasnya. Sebagai informasi, dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J) yang digelar pada hari Senin (17/10), Jaksa mengungkapkan bahwa sang terdakwa Ferdy Sambo disebut memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak mantan ajudannya itu. Tak hanya itu, Jaksa menyebut Ferdy Sambo menembak Brigadir J sebanyak 1 satu kali tembakan. "Saat kejadian, terdakwa Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika," kata Jaksa saat membacakan dakwaan. "Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa. Terdakwa Ferdy Sambo kemudian, lanjut Jaksa, menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. "Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," pungkasnya. Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J ini bersama terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10) besok. Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10). Pelaksanaan sidang tersangka FS, PC, Bripak RR dan KM itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim. Sementara Hakim anggota terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.