Ditunda! Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bakal Digelar Senin Depan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Oktober 2022 14:58 WIB
Jakarta, MI - Sidang gugatan terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ditunda lantaran pihak penggugat I atau Presiden Jokowi belum memberikan surat kuasa resmi kepada jaksa pengacara negara Jampidum Kejagung. "Jadi untuk persidangan hari ini, pihak penggugat hadir, pihak tergugat II, III, IV hadir. Nanti tergugat I akan kami panggil kembali resmi," kata ketua majelis hakim Heneng Pujadi di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10). Dalam sidang ini, pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Eggi Sudjana, Djudju Purwantoro, dan Yasin Hasan. Sementara itu, pihak tergugat I Jokowi diwakili jaksa pengacara negara pada Jampidum Kejaksaan Agung. Namun, karena jaksa pengacara negara belum membawa surat kuasa yang ditandatangani Jokowi, oleh majelis hakim, tergugat I Jokowi dianggap tidak hadir. "Kami di sini hadir jaksa pengacara negara pada Jamdatun (Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha) Kejagung hadir di sini mewakili penggugat satu. Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa substitusi sehingga saya mohon majelis hakim dapat menghadirkan kembali pada sidang berikutnya. Demikian, Majelis," kata pengacara negara Kejagung. Sementara itu pihak tergugat II KPU RI, tergugat III MPR, dan tergugat IV Kemendikbudristek hadir diwakili kuasa hukumnya. Namun sidang tersebut ditunda oleh hakim lantaran pihak tergugat I Jokowi dianggap tidak hadir karena belum ada surat kuasa terhadap pihak jaksa pengacara negara. Pihak tergugat I Jokowi akan kembali dipanggil untuk menghadiri persidangan selanjutnya. Dalam sidang ini, ruangan sidang ramai dipenuhi oleh pengunjung sidang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (31/10/2022). "Baik, kita tetapkan sidang berikutnya Senin tanggal 31 Oktober jam 10. Kami nyatakan sidang ditutup," katanya. Diketahui, sidang perdana gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu digelar hari ini. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10) lalu. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti. Berikut petitumnya: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), & sekolah menengah atas (SMA). 3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Berita Terkait