Bambang Tri Mulyono Ditahan Hingga Gugatan Dicabut, Pakar Hukum: Pemerintah Manfaatkan Kekuasaannya, Kuasa Hukum Tak Peka!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2022 22:27 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menyoroti langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah menangkap dan menahan penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono (BTM) di Bareskrim Polri belum lama ini. Banyak yang mengaitkan penangkapan terhadap penulis buku 'Jokowi Undercover' itu dengan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang akhirnya juga dicabut oleh Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya. Yusril menilai, penahanan terhadap Bambang Tri oleh Bareskrim Polri semestinya tidak dilakukan lantaran saat ini pria yang akrab disapa BTM itu sedang mengajukan proses gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Semestinya polisi tidak usah menahan BTM ketika sedang mengajukan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’ ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung, dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak,” kata Yusril, dikutip pada Minggu (30/10).Meski penahanan itu tidak berkaitan dengan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi, namun bagi Yusril, langkah itu mengesankan bahwa pemerintah dalam untuk menghadapi gugatan yang diajukan BTM telah menggunakan relasi kekuasaannya bukan menggunakan aspek hukum melalui pembuktian di pengadilan. "Saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam perkara melakukan tindak pidana pencemaran agama. Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan 'Ijazah Palsu Jokowi', namun langkah itu mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan, bukanya hukum dalam menghadapi BTM," jelasnya.Selain itu, Yusril juga mengkritik sikap para kuasa hukum BTM yakni Eggi Sudjana dan Khoizinudin yang belum lama ini mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dengan alasan karena BTM selaku klienya ditahan yang berakibat sulitnya mereka untuk mengumpulkan bukti-bukti sebab klienya tidak bisa dikunjungi. "Alasanya sulit untuk mengumpulkan bukti-bukti dipersidangan untuk memenangkan gugatan karena BTM itu sedang dalam penahanan dan sulit ditemui. Menurut mereka BTM lah yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan," ujar Yusril.Menurut Yusril, alasan yang dikemukakan oleh kuasa hukum BTM terkesan aneh, sebab dalam konteks penanganan perkara hukum, pengacara yang profesional tentu saja setiap menangani suatu perkara telah lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti yang membuatnya 'Haqqul Yaqqin' untuk memenangkan gugatan sebelum ajukan gugatan ke pengadilan. "Alasan ini pun terkesan aneh juga. Mereka pasti tau ketentuan hukum acara perdata bahwa siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya," lanjut Yusril. Seharusnya para pengacara BTM, tegas Yusril, tetap melangkah maju dalam persidangan meski klienya sedang ditahan di Bareskrim polri. Sebab, bagi Yusril, dalam gugatan yang diajukan itu bukan Jokowi dan pengacaranya yang harus membuktikan ijazah nya palsu atau asli di depan Hakim. Melainkan, BTM dan para pengacaranya lah selaku penggugat yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. "Kalau masalah BTM ditahan dan tidak bisa hadir ke Pengadilan mestinya tidak masalah. Bukankah dia (BTM) sudah menunjuk Eggi dan Khozinudin untuk mewakili dirinya?," tanya Yusril.Yusril pun menegaskan, jika kuasa hukum BTM peka, sebetulnya tindakan penahanan terhadap kliennya dapat dijadikan senjata bagi mereka untuk membangun opini diluar sidang untuk memperoleh dukungan moril, politik dan opini terhadap gugatanya meski hal itu tidak boleh digunakan untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam mengadili suatu perkara. Berdasarkan hal itu, dalam keteranganya Yusril pun kembali melontarkan pertanyaan kepada tim kuasa hukum BTM mengenai keputusannya yang mencabut gugatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, menurut Yusril, dalam hal ini semestinya hukum dapat digunakan sebagai sarana serta mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat. "Jadi saya juga bisa bertanya, apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara, atau memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan? Semestinya, para pengacara BTM tidak mengemukakan alasan karena BTM ditahan sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan,” terang Yusril. "Kita tidak perlu berkelahi di jalanan atau saling serang menyerang di media sosial tanpa kesusahan. Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan keputusan yang adil. Beri dukungan kepada pengadilan untuk bersikap demikian, jangan ditekan-tekan apalagi di intimidasi," imbuhnya. Sebagaimana diketahui, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan perdata ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers pada Kamis (27/10/2022) malam. Khozinudin menjelaskan sejumlah alasan mengapa gugatan kliennya itu dicabut. Salah satu pertimbangannya karena Bambang Tri hingga kini masih mendekam di penjara. Kuasa hukum mengaku akan kesulitan mengumpulkan saksi dan barang bukti jika perkara ini dilanjutkan, sementara Bambang Tri masih berada di penjara. “Jika perkara ini dilanjutkan akan ada problem dipembuktian. Klien kami yang punya akses kepada saksi-saksi dan data-data yang menjadi bahan pembuktian,” ujar Khozinudin. Lebih lanjut menurutnya, para saksi yang bisa menjelaskan perkara ijazah palsu Jokowi hanya dapat diakses oleh Bambang Tri Mulyono. “Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan, jika ini tetap dilanjutkan ke pembuktian tetapi Bambang Tri ditahan akan jadi masalah,” bebernya. Kuasa hukum Bambang Tri juga telah mengirimkan surat pencabutan perkara kepada Kepala PN Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (27/10). “Seluruh dokumen dan saksi-saksi yang berkenaan dalam perkara a quo sangat bergantung pada klien kami sehingga kami tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap klien kami selesai,” bunyi surat pencabutan tersebut. “Atas pertimbangan itu, maka kami mencabut perkara dan mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara,” demikian bunyinya. Diketahui, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi dengan dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA pada Pilpres 2024. Gugatan itu terdaftar pada Senin (3/10) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Selain Jokowi, adapun pihak tergugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV). Sebelumnya, Bambang Tri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (13/10). Bambang Tri dan Gus Nur kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. (MI/Aan)
Berita Terkait