Mengerikan! Pelarut Obat Sirup yang Sebabkan Ginjal Akut Ternyata untuk Pelarut Cat dan Kimia

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 November 2022 11:26 WIB
Jakarta, MI - Bahan pelarut obat sirup, yakni propilen glikpol (PG) dan polietilen glikol (PEG) selama ini luput dari pegawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, bahan pelarut tersebut biasanya digunakan oleh industri sebagai pelarut cat dan kimia. Hal itu diklaim Kepala BPOM Penny K Lukito saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (3/11). Penny K Lukito yang merupakan salah satu pejabat terkuat di Indonesia itu mengatakan industri farmasi seharusnya bisa mengimpor bahan baku obat jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM. "Bahan pelarut seperti PG dan PEG selama ini diimpor tidak memerlukan SKI," katanya. Penny mengatakan, impor bahan pelarut tersebut selama ini masuk melalui kebijakan non lartas atau larangan dan pembatasan. Akibat tidak diawasi, sejumlah obat sirup tercemar dan diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak. Sebagaimana diketahui, saat ini tercatat sebanyak 159 anak-anak tak bersalah di Indoesia meninggal karena ginjal akut. Ginjal akut tersebut terjadi akibat tidak adanya pengawasan dari BPOM. Sekalipun sudah banyak kematian anak atas ketidakberdayaan BPOM mengawasi obat dan makaman, Penny mengklaim pelarut PG dan PEG masuk tidak melalui SKI BPOM, tetapi masuk melalui Kementerian Perdagangan. Penny mengatakan bahwa bahan kimia yang diimpor untuk pembuatan obat seharusnya masuk dalam kategori pharmaceutical grade yang mengharuskan pemurnian tinggi. Dengan demikian, cemaran bisa hilang dari pelarut PG dan PEG. BPOM dikatakan Penny tidak pernah tahu berapa konsentrasi dari pencemar-pencemar yang ada. Menurutnya, perbedaan harga yang sangat tinggi inilah yang bisa membuat penggunaan yang ilegal bisa terjadi. Menurut Penny, BPOM sudah menentukan cara produksi dan pengedaran obat yang baik. Salah satunya melaporkan ke BPOM apabila melakukan perubahan bahan baku. BPOM bersama kepolisian menelusuri sampai ke pihak importing dan distributor. Larutan ini sampai ke industri farmasi yang telah ditemukan telah melakukan pelanggaran. "Itu memang ada indikasi kesengajaan dalam penggunaan, atau perubahan pada sumber bahan baku yang tidak dilaporkan,” katanya. Menurut Penny, sebaiknya impor PG dan PEG untuk industri farmasi dalam negeri dipisahkan dengan yang akan digunakan oleh industri non-farmasi. [Lin]