Oknum Polisi Teriaki Pelapor "Pelit", Kompolnas: Memalukan, Layak Dapat Sanksi Etik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2022 12:26 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan sikap oknum anggota Polsek Palmerah yang menyindir warga karena hanya mengucapkan terima kasih usai membuat laporan kehilangan. Menurut Anggota Kompolnas Poengky Indarti, perilaku oknum polisi tersebut sungguh keterlaluan karena tidak menunjukkan semangat reformasi kultural Polri. "Kasus ini sungguh keterlaluan karena menunjukkan semangat reformasi kultural Polri sama sekali tidak dipraktikkan dalam melayani pengaduan masyarakat," jelas Poengky kepada Monitor Indonesia, Sabtu (26/11). Bagi Poengky, sikap Polisi ini rasis dan terkesan berharap imbalan. Padahal, tegas dia, dalam melayani pelapor tersebut, oknum Polisi itu juga tidak melayani dengan sepenuh hati. "Bahkan dua orang anggota menunjukkan sikap rasis, terkesan mengharapkan pelayanannya dibayar (pungli), padahal dalam melayani tidak sepenuh hati, tidak menghormati pengadu (ogah-ogahan, menertawakan), serta mengeluarkan kalimat rasis," ucapnya. Menurut Poengky, perbuatan oknum polisi ini sudah fatal. Polisi tersebut layak diberikan sanksi. "Apa yang dilakukan anggota Polsek Palmerah ini sangat fatal, sehingga layak jika mendapat sanksi etik dan disiplin yang maksimal," katanya. Beruntungnya, polisi tersebut tak harus menghadapi pidana lantaran Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim langsung merespons keluhan warga dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. "Berkat respons cepat Kapolsek Palmerah yang meminta maaf pada korban dan korban segera memaafkan, membuat para pelaku beruntung tidak harus menghadapi proses pidana. Padahal pernyataan rasis merupakan perbuatan pidana," katanya. Untuk itu, Kompolnas berharap seluruh anggota Polri bersungguh-sungguh dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna menjaga harkamtibmas. Sebelumnya, seorang pria berinisial RA mengeluhkan pengalamannya membuat laporan kehilangan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (24/11). Ia mengaku mendapat ujaran yang mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Usai membuat laporan kehilangan buku tabungan dan berterima kasih, menurut RA, salah satu polisi pun bertanya seakan-akan meminta uang kepadanya. "Ketika selesai laporannya, si bapaknya bilang, 'Cuma terima kasih doang?', Terus saya bilang, 'Iya'. Karena saya tahu aturannya di kepolisian tidak boleh ada pungli," kata RA di Mapolsek Palmerah, Kamis malam. Namun, saat hendak pulang, RA mendengar polisi malah meneriakinya dengan kata "pelit" sembari membawa asal daerahnya. engalaman itu pun diungkapkan RA melalui akun Twitter-nya dan mendapat tanggapan luas dari warganet. Atas peristiwa itu, Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim meminta maaf kepada RA. "Kami sudah meminta maaf dengan sangat kepada Mas RA," ungkap Dodi di Mapolsek Palmerah. "Artinya ini juga momen kami untuk memperbaiki diri lagi pengawasan ke anggota dan lebih memaksimalkan lagi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat," imbuhnya. Saat ini, Polisi berpangkat brigadir itu disanksi kurungan di tempat khusus. "Terhadap anggota, brigadir ini, sudah dilakukan pemeriksaan tadi malam. Kepada yang bersangkutan kita klarifikasi atas perbuatannya tersebut dan kita sesuai prosedur sudah memberikan proses sanksi dan penempatan khusus," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/11). Diketahui, anggota Polsek Palmerah yang diduga melakukan rasisme itu bertugas di SPKT. Polisi tersebut masih diperiksa lebih lanjut.

Topik:

Kompolnas