Sebelum Pergantian Tahun, KPK Umumkan Tersangka Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Desember 2022 00:48 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina. Namun KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat. Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto menyebut pihaknya telah mengantongi 6 orang tersangka dalam kasus ini. Namun, dia belum membocorkan siapa saja pihak yang telah terbukti bersalah dalam kasus tersebut. "Pada saatnya keenam tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa. Mudah-mudahan dalam waktu sebelum tahun ini berakhir, mudah-mudahan," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (5/12). Belum diumumkannya tersangka dalam kasus ini, karena selama ini KPK hanya mempertimbangkan soal waktu. Namun Karyoto mengaku, koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kasus ini sudah terjalin intens. "Memang ini sebenaranya sudah mulai tahap koordinasi dengan BPK, sudah mulai intens, kami hanya mengukur waktu," tandasnya. Diketahui, KPK terus melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi LNG PT Pertamina pada akhir 2021. Mereka mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut. Komisi Anti Rasuah hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa para tersangka yang telah mereka tetapkan. Akan tetapi, KPK telah mencekal empat orang dalam kasus ini. Mereka adalah Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd. Selain Karen, sejumlah petinggi PT Pertamina lainnya telah diperiksa oleh KPK. Mereka diantaranya adalah mantan Direktur Utama Pertamina, Dwi Seotjipto; mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji; dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga Isabella Hutahaean. BPK dan lembaga audit asal Inggris, PricewaterhouseCooper mempermasalahkan pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi yang kontraknya ditandatangani pada periode 2013-2015. Mereka menilai pengadaan LNG oleh Pertamina bermasalah karena tidak memiliki analisis supply and demand yang valid. Hingga akhirnya, Pertamina mengalami supply LNG berlebihan dan harus menjualnya ke lantai bursa di bawah harga beli. Penjualan LNG itu dilakukan melalui PPT Energy Trading Co Ltd, anak perusahaan PPT Energy Trading Tokyo yang 50 persen sahamnya dimiliki Pertamina. Perusahaan plat merah itu pun disebut merugi ratusan miliar akibat korupsi LNG tersebut. #Korupsi LNG

Topik:

KPK Pertamina LNG