Putri Candrawathi Berani Berbohong Karena CCTV Rusak?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2022 00:30 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan tanggapannya atas kesaksian Putri Candrawathi yang hadir dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12). Menurut Bharada E, kesaksian Putri Candrawathi saat dipersidangan itu banyak yang tidak sesuai atau mungkin saja istri Ferdy Sambo itu lupa. Bahkan dengan lantangnya, Bharada E menyebutkan, bahwa kalau seandainya CCTV lantai dua (2) dan lantai tiga (3) rumah Saguling tidak rusak, maka Putri Candrawathi tidak akan berani berbohong di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Awalnya dalam sidang itu, Bharada E memberi tanggapan perihal bantahan dari Putri soal wanita yang menangis keluar dari rumah orang tua Putri di Jalan Bangka. “Pada saat itu saya diajak oleh Ibu PC sendiri dan di mobil satunya ada Bang Matius serta almarhum Yosua, juga serta anaknya beliau itu kami ke arah jalan Kemang Yang Mulia. Muter-muter jalan Kemang sampai akhirnya kita balik lagi ke arah jalan Bangka ke Rumah Bangka Yang Mulia, dan disana datang Koh Elben dan Pak FS. Untuk ajudan yang disuruh standby di dalam rumah itu cuma dua orang Yang Mulia, yaitu almarhum dan Matius,” ungkap Richard sapaan akrabnya. “Daripada itu baik ajudan dan ART itu kami disuruh menunggu di pagar di luar yang di samping. Dan karena pada saat itu saya yang ada di luar, saya lihat sendiri untuk perempuan keluar dari rumah Yang Mulia. Menangis,” katanya menambahkan. Selain itu, Richard juga menanggapi perihal kesaksian Putri yang mengaku hanya tidur sepanjang perjalanan dari Magelang sampai Jakarta di mobil. Richard menyebut saat di dalam mobil terdapat percakapan tentang tes PCR yang akan dijalani setibanya di Jakarta “Pada saat itu Sadam selaku ajudan yang standby di kediaman Bangka, karena protapnya dari luar kota harus balik ke jalan Bangka dulu untuk isolasi dan PCR, jadi Sadam ini yang chating ke saya untuk meminta petunjuk untuk PCR mau dipesankan jam berapa,” beber Richard. “Jadi ketika Sadam chating ke saya, saya langsung menanyakan ke ibu pada saat itu. ‘Yaudah bang pesen aja PCR-nya’. Saya kemudian menanyakan ibu minta petunjuk ke ibu mohon petunjuk ibu untuk PCR dilaksanakan di mana,” sambungnya. Selanjutnya perihal penyimpanan senjata yang menurut Richard saat itu Putri yang mengajaknya menyimpan di lantai 3. Serta pengakuan Putri yang tidak tahu saat Richard berbincang dengan Ferdy Sambo. “Dan pada saat Pak FS menjelaskan tentang skenario serta menyuruh saya untuk menembak Yosua dan membunuh Yosua, pada waktu itu ibu PC ada di situ,” jelas Richard. Richard kemudian mengatakan saat dirinya mengisi amunisi senjatanya, Putri juga berada di situ. Richard menyinggung andai ada CCTV yang bisa mengungkap kejadian yang sebenarnya. “Seandainya CCTV lantai dua dan lantai tiga rumah Saguling serta jalan Bangka itu ada, mungkin semuanya akan lebih terang dan ibu mungkin tidak akan berani bohong di depan pengadilan mungkin,” kata Richard. Lebih lanjut, Richard juga mengatakan bahwa saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, pintu kamar Putri terbuka setengah, berbeda dengan keterangan Putri yang menyebut pintu kamarnya tertutup. “Lalu yang terakhir, Ibu PC mengatakan tidak tahu tentang pemberian uang dan HP, padahal tadi sudah ada bukti. Mungkin besok akan dihadirkan. Foto tersebut ada gambaran tangan Ibu PC menggunakan gelang yang saat ini Ibu PC pakai dan juga ada potongan (gambar) kaki dari Pak FS memakai sendal,” pungkasnya. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. #Putri Candrawathi Berani Berbohong