Komnas Perempuan Sebut Living Law di KUHP Berpotensi Diskriminasi Terhadap Perempuan
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
13 Desember 2022 02:32 WIB
![Komnas Perempuan Sebut Living Law di KUHP Berpotensi Diskriminasi Terhadap Perempuan](https://monitorindonesia.com/2022/12/Polish_20221213_022212071.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) mengkritik pasal living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Aturan mengenai living law dimuat dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, aturan living law mengancam dan berpotensi memunculkan diskriminasi terhadap perempuan.
Andy mengatakan, Indonesia sebagai negara yang masih kental terhadap pemikiran patriarki, memiliki potensi diskriminasi berbasis gender kepada perempuan. Kata dia, sampai saat ini masih banyak kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas, yang dibenarkan sebagai norma yang hidup di dalam masyarakat.
"Belum lagi praktik kebiasaan yang bahaya bagi kehidupan perempuan, termasuk kebiasaan untuk memojokkan korban yang juga mengandalkan alasan tradisi untuk membenarkan situasi, yang mengurangi penikmatan perempuan pada hak asasinya untuk bebas dari diskriminasi dan juga kekerasan," kata Andy dalam diskusi mengenai Living Law, Senin (12/12).
Andy menilai dengan adanya aturan living law, seseorang bisa dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur di dalam KUHP.
Dia mengatakan, Komnas Perempuan telah melakukan penelitian pada 2021 mengenai living law. Penelitian berdasarkan pemberlakuan hukum adat dan pengalaman penanganan kasus perempuan korban di Provinsi Aceh, Kalimantan Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kata Andy, hasilnya diintegrasikan berulang kali di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) rekomendasi perumusan mengenai living law.
Dia berharap, ada antisipasi agar pemberlakuan KUHP tidak merugikan perempuan. Selain itu, bisa berkontribusi pada pemenuhan hak asasi perempuan dan bisa bebas dari diskriminasi.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Jika Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dijerat TPKS Ketua KPU Hasyim Asy’ari [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-kpu-hasyim.webp)
Jika Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dijerat TPKS
1 Juli 2024 20:51 WIB
Politik
![Gandeng Komnas Perempuan, Bawaslu Siap Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bebas dari Kekerasan Seksual Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty (kanan) dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani (kiri). (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-lolly-suhenty-kanan-dan-ketua-komnas-perempuan-andy-yentriyani-kiri.webp)
Gandeng Komnas Perempuan, Bawaslu Siap Ciptakan Lingkungan Kerja yang Bebas dari Kekerasan Seksual
10 Juni 2024 15:53 WIB
Metropolitan
![IKWI Gelar Seminar Cegah KDRT, Komnas Perempuan Ajak Keluarga Bangun Adil Gender dan Saling Menghormati IKWI Gelar Seminar Cegah KDRT, Komnas Perempuan Ajak Keluarga Bangun Adil Gender dan Saling Menghormati menuju keluarga hidup bahagia. [Foto: Doc. IKWI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/seminar-cegah-kdrt.webp)
IKWI Gelar Seminar Cegah KDRT, Komnas Perempuan Ajak Keluarga Bangun Adil Gender dan Saling Menghormati
30 Mei 2024 16:34 WIB
Hukum
![Dosen Unpar Bandung Diberhentikan, Mengapa Pelecehan Seksual di Kampus Masih Terjadi Meski Sudah Ada Permendikbudristek? Kasus Syarif Maulana ini mengagetkan sejumlah mahasiswa Unpar. Pasalnya, Dosen Luar Biasa di Fakultas Filsafat tersebut cukup popular di lingkungan kampus (Foto: Getty Images)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kasus-syarif-maulana-ini-mengagetkan-sejumlah-mahasiswa-unpar-pasalnya-dosen-luar-biasa-di-fakultas-filsafat-tersebut-cukup-popular-di-lingkungan-kampus.webp)
Dosen Unpar Bandung Diberhentikan, Mengapa Pelecehan Seksual di Kampus Masih Terjadi Meski Sudah Ada Permendikbudristek?
16 Mei 2024 22:36 WIB