Novel Baswedan: Apa Firli Ini Suka Bohongi Publik Ya?
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
28 Desember 2022 11:36 WIB
![Novel Baswedan: Apa Firli Ini Suka Bohongi Publik Ya?](https://monitorindonesia.com/2021/04/Novel-Baswedan.jpg)
Jakarta, MI - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berharap Indonesia segera terlepas dari belenggu korupsi dan tindak pidana itu segera menjadi sejarah.
Sebagaimana dikutip Monitor Indonesia, Rabu (28/12) melalui cuitannya di Twitter, Novel Baswedan melontarkan pertanyaan yang menyebut nama pimpinan lembaga anti rasuah itu. “Apa Firli ini suka bohongi publik ya?” tanyanya.
Lantas, Novel mencontohkan beberapa gelagat Firli yang tidak sesuai dengan omongan sebelumnya.
“Sampaikan kasus Bansos akan diproses ancaman hukuman mati, ternyata hanya pasal suap,” ungkapnya.
Selain itu, Novel juga mengungkit perkataan Firli yang menyebut ingin buat nama penyidikan tanpa nama tersangka.
“Mau buat penyidikan tanpa nama tersangka karena tuntutan perubahan UU, ternyata pasal yang atur mengenai syarat tidak berubah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) selama masa kepemimpin Firli Bahuri di KPK selalu naik dalam empat tahun terakhir.
"Capaian IPAK 2022 sebesar 3,93 dari target 4,06. Angka ini meningkat 0,05 dari 2021 yaitu 3,88," kata Firli dalam sambutan acara Hari Ulang Tahun (HUT) KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Firli juga menyatakan KPK adalah lembaga negara yang berada di rumpun eksekutif, dan tak bisa diintervensi kekuasaan serta tidak tunduk terhadap pihak manapun.
Firli berpesan kepada para anak buahnya yakni tugas KPK di waktu mendatang akan semakin berat.
Dia meminta seluruh jajarannya agar tidak ragu ketika bekerja, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jateng Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jateng
1 jam yang lalu
Hukum
![KPK Diminta Periksa Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh soal Jasa Tata Rias Rp 800 Juta dan Sewa Studio Rp 4,9 Miliar Pj Bupati Karawang Aep Syaepuloh (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pj-bupati-karawan-aep-syaepuloh.webp)
KPK Diminta Periksa Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh soal Jasa Tata Rias Rp 800 Juta dan Sewa Studio Rp 4,9 Miliar
1 jam yang lalu
Hukum
![Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
19 jam yang lalu
Hukum
![Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wahyu-setiawan.webp)
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
21 jam yang lalu
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
22 jam yang lalu