Jadi Intelektual Dader, Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2022 19:28 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menyoroti kasus Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri yang melakukan pelanggaran hukum sangat layak untuk dijatuhi hukuman mati ihwal kasus pembunuha Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari Jum'at (7/8) lalu. Ferdy Sambo juga, kata Fickar, sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan mantan ajudannya itu. Sudah sepantasnya menerima hukuman yang maksimal sesuai dengan pasal yang telah didakwakan yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Ferdy Sambo itu intelektual dader, pelaku utama yang menyebabkan terjadinya pembunuhan ini. Jadi sangat mungkin hukuman yang dijatukan majelis hakim akan maksimal," kata Fickar kepada Monitor Indonesia, Rabu (28/12). Adapun hukuman maksimal terdakwa pembunuhan berencana berupa hukuman mati. Terdakwa juga terancam penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Ferdy Sambo bukan satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain dia, ada empat terdakwajadi lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya didakwa atas perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya pembunuhan berencana, kematian Brigadir J juga berbuntut pada kasus obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan yang menjerat tujuh personel Polri. Lagi-lagi, Sambo menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini. Lalu, enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.