DPR Layak Tolak Perppu Cipta Kerja

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Januari 2023 03:14 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid juga mengkritisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Ia menilai Perppu ini telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. “Dulu Pemerintah Juga Pernah Tegaskan; Perbaikan UU Cipta Kerja tak perlu dengan Perppu Pemerintah. Tapi sekarang malah keluarkan Perppu UU Ciptakerja yang jelas tidak sesuai dengan Keputusan MK. DPR layak menolak," tegas politikus PKS ini dalam cuitannya dikutip Monitor Indonesia, Selasa (3/1). Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa Amaliah mengakui, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah hak prerogatif Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden. Namun, hal tersebut justru mencederai DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, bersama pemerintah. "Karena itu, mendorong DPR menolak Perppu ini dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja," ujar Ledia lewat keterangannya, Senin (2/1). Sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja memang telah menuai kontroversi hingga namun tetap disahkan pada 2 November 2020 lalu. Selain pada 25 November 2021, MK putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat karena cacat formal dan prosedur. Namun, putusan MK tersebut gugur usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. #DPR Layak Tolak Perppu Cipta Kerja