KPK Bantah Kabar Tunjangan Pegawai Pasca ASN Tak Dibayar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Januari 2023 11:50 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar bahwa pegawai  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah beralih ke Aparatur Sipil Negara (ASN)yang hingga saat ini, tunjangan dan asuransinya tak kunjung dibayarkan. Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak bagi para pegawai KPK tetap dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada ASN dan KPK. "Kami pastikan hal tersebut sama sekali tidak benar," kata Ali kepada Monitor Indonesia, Jum'at (6/1). Ali menambahkan, bahwa KPK memastikan selama masa transisi ini, harmonisasi berbagai regulasi terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Keuangan. "Selama proses tersebut, pegawai mendapatkan penghasilan sebagaimana tertuang dalam PP No. 41 Tahun 2020, dimana tidak ada sama sekali pengurangan penghasilan yang diterima oleh setiap insan KPK," pungkas Ali Fikri. Sebelumnya, Sumber Monitor Indonesia di internal KPK mengungkap, imbas dari perubahan status dari pegawai lama menjadi ASN berujung pada hak tunjangan kinerja (tunkin) dan tunjangan khusus (tunsus) tak dibayar. Hal itu membuat kinerja KPK dalam dua tahun terakhir melempem. “Tunkin dan tunsus pegawai KPK lama hampir mau 2 tahun ini belum dibayarkan. Saya curiga karena kami tidak satu suara, masih ada yang mau KPK seperti yang dulu tapi sebagian ikhlas karena status PNS,” ujar sumber itu, Selasa (3/1/) kemarin.

Topik:

KPK