3 Bos Korporasi Ini Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Januari 2023 20:36 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan beberap saksi terkait kasus dugaa korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2022. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 3 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat (6/1). Kata Ketut, saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu, TS selaku Direktur PT Dairygold Indonesia, S selaku Direktur PT Tunas Baru Lampung, dan AZ selaku Direktur PT Wirontono Baru. “Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama MK,” jelas Ketut. Pemeriksaan kepada 3 saksi itu, menurut Kapuspenkum Kejagung, dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Sebagai informasi, Kejaksaan Agung dalam kasus ini telah menetapkan enam (6) orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan pejabat di Kementerian Perindustrian. Ketiganya yaitu MK mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ mantan Direktur Industri Kimia Hulu dan YA mantan Kasubdit Industri Kimia Hulu. Tiga tersangka lainnya dari swasta yaitu FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), SW alias ST selaku Bendahara AIPGI dan merupakan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi serta YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM). Adapun para tersangka yang diduga merugikan keuangan dan juga perekonomian negara dalam kasus impor garam industri seluruhnya dalam status ditahan. Mereka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3, dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55. #Korupsi Impor Garam