Bripka Madih: Biasalah Dipanggil Pangkat Rendah, Kurang Berpendidikan dan Polisi Kampung

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Februari 2023 13:09 WIB
Jakarta, MI -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memanggil anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih buntut kasus polisi peras polisi, pada Minggu (5/2). Bripka Madih mendatangi Mapolda Metro Jaya dengan didampingi istri, adik kandung, dan temannya sekitar pukul 10.40 WIB. "Agenda kita diundang kalau yang lalu itu kita dikonfrotasi mencari keadilan pihak yang merasa tidak profesional dalam kerja. Hari ini dipertemukan dengan yang katanya pejabat lah," kata Bripka Madih. Ia pun meminta masyarakat untuk mengawal kasus dugaan pemerasaan yang dialaminya. Menurut Madih, selama ini dirinya tidak dianggap karena hanya seorang polisi berpangkat rendah, kurang berpendidikan, dan berasal dari kampung. "Biasalah yang dibilang polisi pangkat rendahlah, yang kurang berpendidikan latar belakangnya, terus polisi kampung lah. Bahwa ane alhamdulillah diijabah ketemu sama media yang amanah, nanti kebaikannya ketemu di akhirat ya. Mohon dikawal ini ya," tutur Madih. Madih membantah pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut tanah yang disengketakannya telah dijual sang ayah. Ditegaskan, tanah tersebut belum diperjualbelikan. "Bukan tanah yang dijual kita gugat, demi peci ini yang pakai polisi. Bukan ane bohong nih, bukan tanah yang dijual yang kita gugat," pungkasnya.