Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Angkat Martabat Hakim Indonesia

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Februari 2023 21:59 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai sidang putusan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo yang bakal digelar pada Senin (13/2) besok, bakal menjadi momentum dalam menunjukkan kualitas hakim dan marwah peradilan. Kata Azmi, hakim sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan, harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, mengingat dalam hukum pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya yang melakukan kejahatan. [caption id="attachment_481564" align="alignnone" width="629"] Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Apalagi dalam hal ini berani merekayasa sebuah kejadian pidana, berupaya menghilangkan barang bukti jelasini adalah kejahatan serius dan semestinya mendapat ancaman lebih berat," jelas Azmi Syahputra saat dihubungi Monitor Indonesia, Minggu (12/2) malam. Menurut Azmi, hakim dalam kasus ini dapat pula mempergunakan keterangan terdakwa diluar persidangan vide Pasal 189 ayat 2 KUHAP. "Misalnya keterangan Ferdy Sambo yang tidak membantah pada sidang etik kepolisian, termasuk fakta yang ditemukan oleh Timsus, dimana Ferdy Sambo tidak membantah semua kesaksian puluhan anggota kepolisian ditingkat pemeriksaan Timsus," lanjut Azmi. "Termasuk pula Kapolri yang dibohongi sejak awal oleh Ferdy Sambo dikarenakan fakta yang disembunyikannya, padahal dilain sisi Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya," sambungnya. Ditambah dengan keterangan Ferdy Sambo di persidangan yang berbelit-belit, sehingga menyulitkan dalam persidangan yang ini sangat bertentangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang minta dibebaskan. Seolah tidak ada perbuatannya, jadi ini tegas Azmi, sangat bertentangan dengan hasil pemeriksaan Timsus Mabes Polri, semestinya pembelaannya haruslah ditolak dan dikesampingkan. "Jadi hakim jangan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural. Hakim dalam perkara ini seharusnya berani bersikap progresif menemukan hukum, melihat lebih dominan faktor memberatkan atas perbuatan Ferdy Sambo. Jika Hakim berani vonis mati Ferdy Sambo bisa angkat martabat hakim juga," tegas Azmi. "Bukan malah menyerah pada sifat prosedural hukum, sehingga putusan hakim semestinya mencerminkan rasa keadilan rakyat terutama bagi keluarga korban bukan pula mengesampingkan rasa keadilan masyarakat," tutup Azmi Syahputra. #Vonis Mati Ferdy Sambo