Tok! Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Februari 2023 17:11 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15 tahun penajara dan denda Rp1 miliar subsidair 5 tahun kurungan atas kasus korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Selain itu, ia juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider lima tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan R p39,7 triliun subsider lima tahun penjara," jelas Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2). Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Kasus yang menyeret Surya Darmadi hingga sempat buron 8 tahun bermula saat Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rahman mendirikan izin lokasi usaha perkebunan. Kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi. Permasalah pemberian izin usaha tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara. Surya Darmadi awalnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau sejak tahun 2014. Surya Darmadi sempat melarikan diri ke luar negeri dan menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022 lalu. Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup karena dinilai melakukan korupsi dan pencucian uang. JPU meminta Surya membayar denda Rp 1 miliar, dan bayar uang kerugian negara sebesar Rp 4 triliun, dan kerugian perekonomian negera Rp 73 triliun.

Topik:

Surya Darmadi