Tipikor Waskita Beton Precast, Kejagung Periksa Bupati Serang dan Kadis DPMPTSP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Februari 2023 15:15 WIB
Jakarta, MI - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang, inisial S, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan  korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 hingga 2020. "Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka HA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (23/2). Pemeriksaan ini dilakukan untuk pembuktian dan upaya melengkapi pemberkasan kasus dugaan penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast tersebut. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka, yakni; 1. Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast 2. Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical 3. Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast 4. Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020. 5. Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020 6. Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast 7. Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.