KPK Bareng PPATK "Kuliti" Kasus Rafael Alun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Maret 2023 10:42 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bareng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menguliti kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). KPK mengincar siapa penyuapnya, sementara PPATK memblokir rekening yang diduga masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, KPK belum menemukan pidana korupsi macam apa yang dilakukan Rafael, meskipun sudah meminta keterangan terkait asal-usul harta kekayaan yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun KPK juga belum menemukan unsur tindak pidana korupsi. Jika sudah ditemukan tindak pidana korupsinya, maka akan berlanjut pada TPPUnya. "Harus ada pidana korupsinya dulu, baru ditambahkan TPPU-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dikutip pada Senin (6/3). “Jadi, biar pun terang benderang yang bersangkutan cuci uang, ya harus dicari dulu (tindak pidana asalnya)," sambungnya. Menurut Pahala, dugaan suap terhadap Rafael sudah masuk radar KPK. "Ini yang KPK sedang fokus ke penerimaan gratifikasi atau suap,” tegasnya. Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus Rafael Alun Trisambodo melibatkan konsultan pajak. Menurut Ivan PPATK mensinyalir adanya professional money launderer (PML) yang bekerja untuk kepentingan Rafael. "Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ungkapnya dikutip pada Senin (6/3). Kecurigaan ini beralasan karena PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang terkait dengan Rafael. Ivan memastikan bahwa rekening tersebut telah diblokir oleh PPATK. Menurut Ivan rincian uang di dalam rekening tersebut jumlahnya besar. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Rafael bisa dipidanakan jika dirinya terbukti melakukan pencucian uang. "Ya bisa dong, TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi. Kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (6/3). Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal hal ini. "10 tahun lalu saya tidak tahu, orang saya bukan Menkopolhukam. Sekarang saya jadi tahu ketika anaknya menganiaya David dan muncul nama bapaknya," tegasnya. (LA) #PPATK#KPK#Rafael Alun Trisambodo