Sri Mulyani Tak Bisa Berkelit Lagi, Mahfud MD Siap Bongkar TPPU Rp 300 T ke DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Maret 2023 03:14 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siap bongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 300 triliun pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Alhamdulillah, saya sudah tiba kembali di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300T di Kemenkeu," tegas Mahfud MD dalam cuitannya di Tweitter seperti dikutip Monitor Indonesia, Sabtiu (18/3). Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ini menegaskan bahwa transaksi janggal sebesar Rp300 triliun yang dianggap bukan tergolong korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bakal lebih fair dijelaskan kepada DPR. Bahkan dia mengaku tidak siap menunjukan daftar dugaan TPPU Rp 300 triliun itu. "Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," lanjutnya. Dihadapan DPR nanti, Mahfud MD berjanji tidak mengubah statementnya bahwa sejak tahun 2009 lalu PPATK telah menyampaikan inforemasi dari intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 triliun itu. "Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya stand by, menunggu undangan," tegas mantan Ketua MK itu. Tak sampai disitu saja, Mahfud MD yang masih merasa aneh dengan temuan transaksi gelap Rp 300 triliun yang dinyatakan bukan TPPU maupun korupsi menyarankan untuk melihat kembali pernyataan PPATK baru-baru ini. "Saya sarankan, lihat lagi pernyataan terbuka Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kemkeu Selasa kemarin. Beliau "tidak bilang" bahwa info itu "bukan korupsi" dan "bukan pencucian uang". Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/kemkeu," bebernya. Sebelumnya, Mahfud MD juga menegaskan polemik ini tidak boleh berhenti begitu saja. “Tetapi itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi, bukan TPPU. Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” tandasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya PPATK menyatakan nilai transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjadi bukan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. “Dengan demikian, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan, maupun kasus yang terkait perpajakan, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itu yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun,” ucap Ivan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/3). Ivan mengatakan angka Rp 300 triliun merupakan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. “Saya pikir clear, ini bukan tentang penyimpangan atau tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu,” tegasnya. Ivan menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi mengenai upaya untuk terus melakukan koordinasi sehingga bisa menangani dengan baik kasus yang ditangani bersama antara PPATK dan Kemenkeu. “Ini bisa kita tangani secara baik, tidak hanya dengan Kementerian Keuangan, tapi juga dengan aparat penegak hukum lain,” tutur Ivan. Menurut dia, PPATK sudah menemukan potensi awal tindak pidana pencucian uang namun nilainya tidak mencapai Rp 300 triliun. Bahkan hal tersebut sudah ditangani oleh Kemenkeu secara baik. “Memang ada satu-satuan kasus yang dikoordinasikan, kami peroleh langsung dari Kementerian Keuangan, terkait dengan pegawai. Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” kata Ivan. Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan pada prinsipnya angka Rp 300 triliun bukan berasal dari korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan. Dia menekankan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembersihan bersama-sama dengan PPATK. “Mengenai informasi-informasi pegawai (yang terindikasi tindak pidana), kami tindak lanjuti secara baik. Intinya, ada kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair,” katanya. (Wan) #Mahfud MD Siap Bongkar TPPU Rp 300 T#Gurita Korupsi Kemenkeu