Mahfud MD Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana Diselesaikan dengan Restorative Justice

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Maret 2023 12:25 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan keadilan restorative justice. Hal itu ia tegaskan merespons langkah Kejati DKI Jakarta yang sempat menawarkan kasus penganiayaan Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17) lewat jalan damai. "Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak (pidana) berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd seperti dikutip Monitor Indonesia, Sabtu (18/3). "Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai Restorative Justice (RJ) loh," sambung mantan Ketua MK ini. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan bahwa tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat. "Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat," katanya. "Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," imbuhnya. Dalam kasus ini, Mario Dandy disangkakan melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Mario Dandy melibatkan temannya Shane Lucas (19) dan pacarnya, AG (15). Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara AG berstatus sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku.