Kapolri Perintahkan 5 Polisi Calo Bintara di Jateng Dipecat dan Dipidana

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Maret 2023 13:54 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Bintara Polri di Jawa Tengah, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana "Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH dan proses pidana," kata Sigit. "Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini," sambungnya. Perintah itu disampaikan Sigit kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau pada Jumat (17/3). Sigit mengatakan saat ini pihaknya secara serius sedang memperbaiki citra Polri. Ia pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada para anggota Polri yang tidak bisa menjaga nama baik institusi. "Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," kata Sigit. Sigit mengaku mendapatkan informasi proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Sigit secara tegas langsung mencoret oknum tersebut. "Untuk SIP, saya dapat SMS mereka masuk bayar, baru ketahuan saat kita batasi, rupanya dari jalur instansi lain. Baru ketahuan saat kita coret," ujarnya. Sigit memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum Polri maupun pihak luar yang ketahuan melakukan perbuatan tercela tersebut. Sebelumnya, lima anggota Polda Jawa Tengah tertangkap tangan melakukan praktik KKN dalam penerimaan Bintara Polri. Kelimanya yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Namun lima oknum polisi itu tidak dipecat. Mereka hanya mendapatkan sanksi hukuman demosi. Adapun Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan, Bripka Z dan Brigadir EW hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.