KPK Racik Unsur Pidana Skandal Formula E

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Maret 2023 14:17 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. Dalam penyelidikannya, KPK tentunya harus menentukan dugaan unsur pidana dan ditemukan orang yang harus bertanggung jawab secara hukum. “Itu semua dianalisis, diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya. Yang dicari kan peristiwa dan siapanya, pasti ke sana," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (18/3). Sebelumnya, Dewas KPK meminta Pimpinan KPK untuk segera memutuskan status penanganan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E. Hal ini telah disepakati oleh Dewas dan Pimpinan KPK melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 pada tanggal 17 Januari 2023. Menurut Ali, KPK tidak diberikan tenggat waktu oleh Dewas untuk segera menentukan status perkara tersebut. "Peroses itu kan dinamis berjalan sesuai alat bukti yang kemudian bisa disimpulkan ditemukan ya segera naik (penyidikan)," bebernya. Kesepakatan menentukan status ini mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK. Penyelidikan Menurut Pasal 1 butir 5 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik, untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana, guna menentukari dapat/tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Pasal 44 UU KPK 1. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 2. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. 3. Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan. 4. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan. 5. Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.  (LA) #Unsur Pidana Skandal Formula E#KPK Unsur Pidana Skandal Formula E